Tampilkan postingan dengan label Rumah Adat Karo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rumah Adat Karo. Tampilkan semua postingan

16 April 2012

Pengaturan Penghuni Rumah Adat Karo Siwaluh Jabu


   Susunan jabu-jabu dalam Rumah Adat Karo sesuai dengan setiap jabu mempunyai nama, kedudukan dan fungsi tersendiri Rumah Adat Karo terdiri dari delapan jabu (delapan keluarga).
Jabu artinya salah satu dari bagian Rumah Adat Karo sebagai tempat tinggal satu keluarga setiap anggota-anggota keluarganya yang menempati jabu-jabu itu masih mempunyai hubungan keluarga. Kehidupan di dalam Rumah Adat Karo diatur oleh kebiasaan atau adapt serta ketentuan-ketentuan lainnya yang diciptakan penghuninya.

   Khusus untuk menjaga keamanan harta benda di rumah itu, pada siang hari diadakan tugas jaga secara bergilir yang disebut “Kerin”. Karena pada siang hari semua keluarga yang tinggal di rumah itu bekerja di ladang. Dengan adanya Kerin tersebut, maka tanggung jawab sepenuhnya atas segala harta benda milik keluarga yang tinggal di rumah itu menjadi tanggung jawab si penjaga.

Suatu rumah adat, bukanlah milik perorangan, tapi milk bersama dari keluarga yang menempatinya. Dalam hubungan itulah setiap jabu dibuat namanya sekaligus kedudukan dan fungsinya dalam rumah adat tersebut. Untuk lebih jelasnya berikut ini akan diuraikan denah dan keterangan jabu Rumah Adat Karo.

PENGATURAN PENGHUNI RUMAH ADAT SUKU KARO

KETERANGAN :

  • JABU BENA KAYU : didiami oleh para keturunan simantek kuta (Golongan Pendiri Kampung).
  • JABU SEDAPUR BENA KAYU (PENINGGEL-NINGGEL) : Didiami oleh  Anak Beru Menteri dari simantek kuta /Jabu Bena Kayu.
  • JABU SEDAPUREN LEPAR UJUNG KAYU (BICARA GURU) : Didiami oleh Guru/Tokoh Spiritual atau Tabib yang mengetahui berbagai pengobatan. Bertugas untuk mengobati anggota rumah yang sakit.
  • JABU LEPAR UJUNG KAYU (MAN-MINUM) : Didiami oleh Kalimbubu Jabu Bena Kayu.
  • JABU UJUNG KAYU (ANAK BERU) : Didiami oleh Anak Kuta atau Anak Beru dari Jabu Bena Kayu, yang berfungsi sebagai juru bicara Jabu Bena Kayu.
  • JABU SEDAPUR UJUNG KAYU (RINTENENG) :Didiami oleh sembuyak dari Ujung Kayu, bertugas untuk engkapuri belo, menyerahkan belo kinapur kepada tamu Jabu Bena Kayu.
  • JABU SEDAPUREN LEPAR BENA KAYU : Didiami oleh Puang. Kalimbubu dari Jabu Bena Kayu, disebut juga Jabu Pendungin Ranan dan dalam Runggun Adat Karo persetujuan terakhir diberikan oleh Puang Kalimbubu.
  •  JABU LEPAR BENA KAYU (SUNGKUN BERITA) : Didiami oleh sembuyak dari Jabu Bena Kayu, berfungsi untuk mendengarkan berita yang terjadi di luar rumah dan menyampaikannya kepada Jabu Bena Kayu. (Sumber ; Doc.Yuni Artika Dewi Ginting)



Cara-cara mendirikan Rumah Adat Siwaluh Jabu dan Struktur Bangunannya.


PADE TUKANG RUMAH ADAT KARO
   Bahan-bahan yang dipergunakan untuk membangun Rumah Adat Siwalih Jabu bersumber dari hutan. Pada zaman dahulu, untuk mendirikan Rumah Adat Siwalih Jabu ini dianggap sebagai pekerjaan besar, karena untuk menyelesaikan pembangunan satu rumah adat memakan waktu sampai satu tahun. Oleh karenanya mendirikan rumah tersebut dilakukan dengan tahap dan selalu dilakukan secara bergotong royong masyarakat.
   Model utama di dalam mendirikan Rumah Adat itu adalah gotong royong. Unsur penggerak adalah Rakut Adat dan sebagai pembantu ialah golongan masyarakat yang terdapat di suatu desa.

1. Padi-padiken Tapak Rumah

MASYARAKAT SUKU KARO
Beberapa keluarga yang bermaksud mendirikan Rumah Adat itu, mencari dan menentukan pertapakan rumah yang bakal dibangun. Apabila pertapakan itu sudah diperoleh dan dianggap baik letaknya, maka akan diadakan suatu acara yang dinamai “pad-padiken Tampak Rumah.” Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah pertapakan tersebut serasi dan tidak menimbulkan bala yang menempatinya kelak. Biasanya acara Padi padiken Tapak Rumah diatur pengetua adat dan dukun untuk mendapatkan suatu firasat. Bila ternyata setelah upacara itu dilaksanakan hasilnya kurang baik maka dicari pertapakan lain.
Adapun cara dukun untuk mengetahui hal tersebut adalah dukun mengambil segenggam tanah pertapakan dan dilengkapi dengan belo cawir (sirih). Tanah bersama sirih itu diletakkan pada suatu tempat sebelum tidur dengan terlebih dahulu mengucapkan meminta firasat kepada roh yang berkuasa, melalui mimpinya. Besok
harinya, dukun memperhatikan mimpinya dan menanyakan mimpi anggota keluarga yang mendirikan rumah itu. Apabila dukun dalam mimpinya menerima firasat baik begitu juga mimpi anggota keluarga yang mendirikan rumah, maka areal itu dapat digunakan.

2. Ngempak
Setelah pertapakan didapat, maka keluarga-keluarga yang mendirikan rumah itu menetapkan hari “Salangsari” (baik) dengan perantaraan dukun, untuk dapat pergi ke suatu hutan guna mencari kayu untuk rumah tersebut. Pada suatu hari yang telah ditentukan mereka berangkat ke sebuah hutan bersama seorang gadis yang masih mempunyai ayah dan ibu, dengan tujuan mencari kayu untuk ditebang. Pada saat penebangan pertama, dukun memperhatikan bagaimana cara tumbang kayu tersebut. Bila pada penebangan pertama itu ternyata ada tanda-tanda yang kurang baik, maka diulang kembali sampai mendapat firasat yang baik. Penebangan kayu pertama ini disebut “Ngempek”

3. Ngerintak Kayu
Setelah perkayuan dari rumah itu sudah dikumpulkan secukupnya, hal ini bertujuan untuk mengundang penduduk desa agar bersedia memberikan bantuan tenaga dalam menarik kayu dari hutan.
   Demikianlah, kayu itu secara bertahap ditarik bersama oleh penduduk sampai semuanya selesai dan terkumpul pada tempat yang telah ditentukan. Setelah selesai pekerjaan Ngerintak kayu, biasanya diadakan suatu kenduri. Semua orang turut menarik kayu itu dan tukang yang akan mengerjakannya diundang dimana diadakan jamuan makan bersama. Biaya kenduri itu menjadi tanggungan keluarga-keluarga yang mendirikan rumah.

4. Pebelit-belitken
Sebelum pande (tukang) mulai bekerja pada suatu hari yang telah ditentukan diadakan suatu acara yang disebut “Pebelit-belitken”, yang mana pada acara ini dihadiri oleh keluarga-keluarga yang mendirikan rumah beserta anak beru, senina, kalimbubu, Pengetua atau Bangsa Tanah serta Pande (tukang) rumah yang bakal
dibangun.
Acara ini bertujuan untuk mengikat suatu perjanjian antara pihak pendir rumah dengan pande disaksikan oleh pihak Senina dan kalimbubu dan dijamini oleh Anak Berunya masing-masing. Pada acara ini juga diadakan jamuan makan.

5. Mahat
SENI PAHAT KARO
Beberapa hari setelah acara Perbelit-belitken, Pande (tukang) telah dapat melakukan tugasnya. Kayu yang telah tersedia itu mulai diukur dan dikupas dengan “Beliung” (semacam kampak) sesuai dengan yang diperlukan, dan pekerjaan yang berikutnya dikerjakan pekerja mahat (memahat) perkayuan. Pada waktu mahat, masing-masing orang empunya memanggil kawannya lima orang dilengkapi dengan peralatannya. Mula-mula Pande (tukang) memberikan petunjuk yang dilanjutkan dengan “Pemahatan pertama” oleh dukun. Selanjutnya baru dapat dilanjutkan pekerjaan oleh orang-orang yang telah ditentukan.


6. Ngapaken Tekang

Setelah “Binangun” (tiang besar) selesai dikerjakan dan ditegakkan di atas (fondasi), begitu juga peralatan pekerjaan, perkayuan besar dibahagian bawah rumah itu selesai dipasang, maka sebahagian dari pekerjaan Pande (tukang) telah dapat dikatakan selesai. Oleh karenanya pekerjaan dapat dilanjutkan dengan “Ngampaken Tekang” yaitu mengangkat dan menaikan belahan balok panjang yang berfungsi sebagai tutup yang letaknya memanjang di dalam rumah itu. Pekerjaan ini juga harus disertai oleh tenaga gotong-royong oleh keluarga yang mendirikan rumah tersebut.
RUMAH ADAT KARO











7. Ngapeken Ayo
AYO AYO RUMAH ADAT KARO
Rumah Adat Karo mempunyai “Ayo”, yaitu bagian atas rumah yang berbentuk segi tiga. Ayo Rumah Adat itu terbuat dari bambu dengan anyaman bercorak khusus diberi ragam warna dengan motif hiasan bidang. Bayu-bayu (anyaman bambu) yang dipergunakan menjadi Ayo rumah itu, dijepit dengan semacam papan yang bagian bawahnya diberi ukiran. Setelah Ayo itu selesai dikerjakan, lalu dipasang menurut Pande (tukang) dengan dibantu beberapa orang.



8. Memasang Tanduk

KEPALA KERBO RUMAH ADAT KARO
Walaupun bagian-bagian dari rumah itu telah dikerjakan dan rumah itu dapat dipergunakan, tapi sebelum dipasang tanduknya berarti belum selesai. Oleh karena itu dipasang tanduk pada Rumah Adat Karo sudah menjadi keharusan dan tidak dapat diabaikan.
  Tanduk itu terdiri dari sepasang tanduk kerbau yang letaknya dipasang di puncak atap. Pemasangannya harus pada malam hari sesuai dengan kebiasaan dan kepercayaan masyarakat. Dasar dari tempat melekatkan tanduk itu dibuat dari tali ijuk dilipat dengan semacam perekat dan diberi warna dengan cat putih.
Kemudian selanjutnya pekerjaan adalah mengerjakan bahagian “Ture” (serambi) dan tangannya.
Demikianlah urutan acara-acara didalam pelaksanaan yang mendirikan Rumah Adat Karo, menurut kebiasaan yang berlaku pada suku Karo.
Rumah Adat Karo dilihat dari segi bangunan atau bentuknya ada dua macam. Satu dinamai “Rumah Adat Biasa” dan satu lagi “Rumah Anjung-ajung”. Rumah Adat Biasa mempunyai dua Ayo, sedangkan Rumah Adat Anjung-ajung mempunyai delapan Ayo. Bila ditinjau dari segi arsitektur bangunannya yang indah. Selain dari segi keindahannya, dikenal berfungsi sebagai pembinaan keluarga dan social Disamping itu Rumah Adat Karo mempunyai keistimewaan dalam hal pembuatannya. Rumah itu dapat berdiri dengan megahnya walaupun dengan peralatan yang sederhana dan tidak menggunakan paku untuk perekatnya.

SENI BANGUNAN RUMAH ADAT SUKU KARO




13 April 2012

Rumah Adat Karo dan Kekaroan

Oleh Juara R. Ginting
Di jaman Pre Kolonial, kebanyakan rumah adat Karo terdiri dari 4 jabu (rumah si empat jabu). Rumah adat yang terdiri dari 8 jabu (rumah si waluh jabu) menjadi lebih disukai di Jaman Kolonial. Namun begitu, baik di Jaman Pre Kolonial maupun di Masa Kolonial, bisa didapati rumah 4 jabu dan rumah 8 jabu. Di samping itu, ada rumah-rumah 6 jabu dan 12 jabu. Di Batukarang pernah dibangun rumah 16 jabu dan di Seberaya pernah ada rumah 24 jabu.

RUMAH ADAT KARO TANAH KARO SUMATERA UTARA INDONESI
Dokan 1990 (Foto: Juara R. Ginting)

Apa yang kita katakan sekarang ini rumah adat dulunya cuman disebut rumah oleh orang-orang Karo karena memang hanya itu satu-satunya rumah di masa lampau. Bangunan lain yang biasa juga dijadikan tempat tinggal adalah barung, yaitu dangau atau gubuk tempat tinggal satu keluarga di ladang.
Sebuah daerah pertanian memiliki status sebagai kuta (desa) bila di sana dibangun paling tidak sebuah rumah adat. Tanpa adanya rumah adat, sebuah wilayah pertanian disebut perjuman (perladangan) atau barung-barung bila sekelompok warga membangun gubuk-gubuk tempat tinggal di sana.
   
GENDANG LESUNG KARO TANAH KARO SUMATERA UTARA INDONESI
Gendang Lesung, Dokan 1989 (Foto: Juara R. Ginting)
   Orang-orang Karo sekarang ini mengangap orang-orang Karo yang tinggal di daerah Langkat Hulu dan Deli Hulu sebagai pendatang yang berasal dari wilayah Kabupaten Karo sekarang. Tidak heran kalau generasi muda Karo sekarang menganggap Taneh Karo terbatas pada wilayah Kabupaten Karo sekarang. Padahal, di Masa Pre Kolonial telah ada rumah-rumah adat Karo di Langkat Hulu (Kabupaten Langkat), Deli Hulu (Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang), Silima Kuta (Kabupaten Simalungun) dan Taneh Pinem (Kabupaten Dairi).
Adanya rumah adat Karo adalah pertanda wilayah pertanian di sekitarnya adalah desa Karo. Setiap desa Karo berarti sebuah daerah asal (Taneh Kemulihen) bagi merga tertentu.
   Ketika Jhon Anderson dari Inggris mengunjungi wilayah Pantai Timur Sumatra di tahun 1823 dia menemukan Desa Sunggal yang dipenuhi sekitar 50 rumah adat Karo. Hal ini dilaporkannya dalam bukunya yang berjudul The Mission to the East Coast of Sumatra in 1823 (terbit 1826 dan terbit ulang 1971). Beberapa penulis lain di Masa Pre Kolonial melaporkan adanya terdapat rumah-rumah adat Karo di Desa Lau Cih. Sekarang ini, Sunggal dan Laucih masuk ke wilayah Pemko Medan.
Jangankan orang-orang non Karo, orang-orang Karo sendiri yang generasi muda sulit mempercayai bahwa kampung-kampung Karo di Langkat Hulu, Medan bagian Selatan, Deli Hulu, Silima Kuta dan Taneh Pinem sudah sejak Masa Pre Kolonial merupakan bagian dari Taneh Karo Simalem, daerah asal suku Karo.
Pelestarian rumah adat Karo punya arti besar terhadap sejarah dan identitas suku Karo.
Memang, rasa nasionalisme yang tinggi pada orang-orang Karo telah menjadi malapetaka untuk rumah adatnya. Di masa Agresi Belanda I dan II (1947-1949), hampir keseluruhan orang Karo menolak bergabung dengan negara boneka bentukan Belanda, Negara Sumatra Timur, dan tetap setia kepada NKRI yang dipimpin oleh Sukarno-Hatta saat itu. Bahkan untuk menunjukkan penolakan total kepada Negara Sumatra Timur, para laskar Karo membakar kampung-kampung Karo untuk mendesak para warga mengungsi.
Sebagian besar kampung Karo habis terbakar saat itu. Hanya beberapa yang tersisa seperti Lingga, Barusjahe, Dokan, Peceren, Bintangmeriah, dll. Beberapa desa coba membangun kembali puing-puing rumah adat mereka. Desa Gurusinga, misalnya, membangun rumah-rumah adat di tahun 1950an. Beberapa desa lain seperti Gurukinayan, Berastepu dan Beganding membangun rumah-rumah 8 jabu dengan konstruksi baru.
Sejak itu, tidak ada lagi rumah adat Karo dibangun. Beberapa rumah adat Karo yang tinggal perlu dilestarikan sebagai monumen sejarah. Konsep taneh kemulihen tak terlepas dari kuta kemulihen dan sebuah wilayah disebut kuta (bukan desa) setelah ada satu rumah adat berdiri menjadi pusatnya.
RUMAH ADAT KARO TANAH KARO SUMATERA UTARA INDONESIA
Foto: Juara R. Ginting (2010)
Orang Minang mentransformasikan mitologi Pagaruyung menjadi sebuah kompleks bangunan Istana Pagaruyung. Orang Karo punya mitologi Rumah Sipitu Ruang (di Desa Ajinembah) sebagai rumah adat Karo tertua. Fundasinya masih terjaga baik di Desa Ajinembah (Kec. Tigapanah, Kab. Karo)(Sumber www.sorasirulo.net)


10 April 2012

Bentuk Rumah Adat Karo (Bag 1)

MODEL : Rumah Tengkorak Karo
FUNGSI : Keagamaan / Ritual, Kuil, Candi,
TAHUN : 1921
PENJELASAN:


MODEL : Tempat Tinggal Empat Kelurga
FUNGSI : Tempat Tinggal Keluarga
TAHUN : 1921
PENJELASAN : Sebuah model rumah dusun
MODEL  : Lumbung Padi
FUNGSI  : Tempat Menyimpan Padi
TAHUN  : 1921
PENJELASAN : Persegi sederhana, yang digunakan sebagai gudang beras. bangunan ini didukung oleh empat pilar kayu persegi, yang istirahat pada platform omwand rokok, yang pada gilirannya bertumpu pada empat struts balok berat. Pada platform terletak penyimpanan beras silinder (yang keben). Di bagian atas atap adalah hiasan dibuat, yaitu sosok kuda kasar berukir, dengan ekor terangkat.
MODEL  : Rumah Keluarga Seseorang Tinggi
FUNGSI  : Tempat Tinggal Keluarga
TAHUN   : 1921
PENJELASAN: Sebuah rumah seperti ini bisa mengakomodasi delapan keluarga dan memiliki empat perapian. Salinan ini adalah model dari sebuah rumah dari orang yang cukup besar,
MODEL  : Lumbung Padi
FUNGSI  : Tempat Menyimpan Padi
TAHUN   : 1921
PENJELASAN : Mandah Istilah ini digunakan untuk besar, lumbung indah.
MODEL  :  Rumah Utama
FUNGSI  : Tempat Tinggal Empat Keluarga
TAHUN  : 1921
PENJELASAN : Model tempat tinggal keluarga untuk empat keluarga, dalam konstruksi dan sepenuhnya sesuai dengan 137-8. Model ini adalah registrasi museum Tapi ternyata belum selesai (belum dicat kiri), dan lebih tinggi pada posting persegi.
MODEL  : Rumah Tengkorak
FUNGSI  : Keagamaan / Ritual, Kuil, Candi,
TAHUN  : 1921
PENJELASAN : 


MODEL  : Rumah Utama
FUNGSI  : Tempat Tinggal Empat Keluarga
TAHUN   : 1921
PENJELASAN : Model rumah utama besar di dataran tinggi Karo meningkat dengan atap berbentuk pagoda atasnya oleh empat menara dan sebuah miniatur rumah (Anjung-Anjung). Untuk rumah, . Pada atap adalah hiasan dengan tiga tanduk karbou , menunjukkan status penghuninya.


MODEL  : Tempat Menumbuk Padi (Lesung)
FUNGSI  : Tempat menumbuk padi
TAHUN   : 1921
PENJELASAN: Tempat Menumbuk Padi Menjadi Beras


MODEL  : Tempat Menumbuk Padi (Lesung)
FUNGSI  : Tempat Menumbuk Padi
TAHUN   : 1921
PENJELASAN : Tempat Menumbuk Padi Menjadi Beras


Lainnya  1 2 3


Cara-cara mendirikan Rumah Adat Siwaluh Jabu dan Struktur Bangunannya.
Pengaturan Penghuni Rumah Adat Karo Siwaluh Jabu