Tampilkan postingan dengan label Sembuyak/Senina. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sembuyak/Senina. Tampilkan semua postingan

22 Maret 2012

Kalimbubu

   Kalimbubu adalah kelompok pihak pemberi wanita dan sangat dihormati dalam sistem kekerabatan masyarakat Karo. Masyarakat Karo menyakini bahwa kalimbubu adalah pembawa berkat sehingga kalimbubu itu disebut juga dengan dibata ni idah(Tuhan yang nampak). Sikap menentang dan menyakiti hati kalimbubu sangat dicela.
   Kalau dahulu pada acara jamuan makan, pihak kalimbubu selalu mendapat prioritas utama, para anakberu tidak akan berani mendahului makan sebelum pihak kalimbubu memulainya, demikian juga bila selesai makan, pihak anakberu tidak akan berani menutup piringnya sebelum pihak kalimbubunya selesai makan, bila ini tidak ditaati dianggap tidak sopan. Dalam hal nasehat, semua nasehat yang diberikan kalimbubu dalam suatu musyawarah keluarga menjadi masukan yang harus dihormati, perihal dilaksanakan atau tidak masalah lain.

   Adapun orang-orang yang masuk ke dalam kelompok Kalimbubu ini adalah ipar ego, mertua ego, mertua ayah ego, mertua kakek ego, mertua kakek ayah ego, dan ayah mertua mertua kakek ego, paman istri ego, paman dari ibu ego, anak perempuan paman ego (paman dari pihak ibu ego) atau anak perempuan dari saudara laki-laki ibu ego, termasuk suami dari mereka yang menjadi istri klen lain. Dalam acara-acara adat, masing-masing kelompok ini mempunyai peranan masingmasing. Peranan ini tidak kaku, artinya bila seseorang pada pesta si A berperan sebagai Kalimbubu, maka pada pesta si B, dia dapat berperan sebagai Anakberu. Jadi kedudukan seseorang itu tergantung kepada kedekatan hubungan kekerabatan dengan penyelenggara acara yang memang masing termasuk dalam lingkungan keluarganya. Dalam banyak literatur tentang masyarakat Karo, Kalimbubu ini didefinisikan adalah kelompok pemberi dara atau gadis (Prints, 1986:66; Bangun,1981:109; Bangun, 1989:11).

   Adapun peranan dan fungsi para Kalimbubu ini dalam struktur daliken si telu adalah sebagai supremasi keadilan dan kehormatan. Oleh Darwan Prints (Prints,1986:67) diumpamakan sebagai legislatif, pembuat undang-undang. Oleh Roberto Bangun, (Bangun, 1989:12) sebagai dewan pertimbangan agung, pemberi saran kalau diminta. Dan sarannya, berpedoman kepada obyektif konstruktif dalam kaitan keutuhan keluarga. Hal ini maka pihak kalimbubu disebut juga Dibata Ni Idah (Tuhan yang Kelihatan). Dalam acara-acara adat, dia harus hadir, dan masing-masing mendapat peran. Misalnya dalam acara upacara kematian, ketika jenajah akan dikebumikan, bagian kepala dari jenajah dipanggul oleh pihak kalimbubu dari yang meninggal. Dalam pesta sukacita, yang berperan sebagai kalimbubu dilayani sebaik mungkin oleh pihak anakberu dalam hal ini adalah penyelenggara pesta. Pada dasarnya setiap ego Karo, baik yang belum menikah pun mempunyai kalimbubu, minimal kalimbubu si mada dareh. Kemudian bila ego (pria) menikah berdasarkan adat Karo, dia mendapat kalimbubu si erkimbang. 
Kalimbubu dapat dibagi atas 2:

Kalimbubu berdasarkan tutur

Kalimbubu Bena-Bena, disebut juga (kalimbubu tua), adalah kelompok keluarga pemberi dara kepada keluarga tertentu yang dianggap sebagai keluarga pemberi anak dara awal dari keluarga itu.Dikategorikan kalim-bubu bena-bena, karena kelompok ini telah berfungsi sebagai pemberi dara sekurang-kurangnya tiga generasi.
Kalimbubu Simajek Lulang12 (Kalimbubu Taneh), adalah golongan kalim-bubu yang ikut mendirikan kampung. Status kalimbubu ini selamanya dan diwariskan secara turun temurun. Penentuan kalimbubu ini dilihat berdasarkan merga. Kalimbubu ini selalu diundang bila diadakan pesta-pesta adat di desa di Tanah Karo

Kalimbubu berdasarkan kekerabatan (perkawinan)

Kalimbubu Simupus/Simada Dareh13. Golongan kalimbubu ini adalah pihak pemberi wanita terhadap generasi ayah, atau pihak klen dari ibu kandung ego (paman kandung ego).
Kalimbubu I Perdemui atau (kalimbubu si erkimbang), adalah pihak kelompok dari mertua ego. Dalam bahasa yang populer adalah Bapak mertua berserta seluruh senina dan sembuyaknya dengan ketentuan bahwa sipemberi wanita ini tidak tergolong kepada tipe Kalimbubu Bena-Bena dan Kalimbubu Si Mada Dareh. 
Puang Kalimbubu adalah kalimbubu dari kalimbubu, yaitu pihak subklen pemberi anak dara terhadap kalimbubu ego. Dalam bahasa sederhana pihak subklen dari istri saudara laki-laki istri ego
Kalimbubu Senina. Golongan kalimbubu ini berhubungan erat dengan jalur senina dari kalimbubu ego. Dalam pesta-pesta adat, kedudukannya berada pada golongan kalimbubu ego, peranannya adalah sebagai juru bicara bagi kelompok subklen kalimbubu ego Kalimbubu Sendalanen/Sepengalon. Golongan kalimbubu ini berhubungan erat dengan kekerabatan dalam jalur kalimbubu dari senina sendalanen, sepengalon pemilik pesta.
Doc.DRS. PERTAMPILAN S. BRAHMANA, M.SI
sumber:repository.usu.ac.id



Daliken Si Telu (Rakut Si Telu)


   Dalam mencari nilai-nilai luhur yang dapat mempersatukan manusia yang bersumber dari adat istiadat masyarakat Indonesia, bangsa Indonesia banyak mempunyai pilihan. Banyaknya pilihan ini dikarenakan bangsa Indonesia mempunyai banyak suku bangsa, dan tiap suku bangsa memiliki adatnya masing-masing. Di dalam adat ini banyak terkandung variabel-variabel pendukung adat yang juga masing-masing mempunyai nilai. Nilai-nilai ini mendukung kelanggengan adat istiadat.

Salah satu variabel pendukung dan penggerak adat istiadat dalam masyarakat Karo adalah daliken si telu. Nilai-nilai yang dominan yang terdapat di dalam daliken si telu ini adalah nilai gotong royong dan kekerabatan. Secara etimologis daliken si telu berarti "tungku yang tiga". daliken = batu tungku, si = yang, telu = tiga. Realita ini menunjuk kepada fungsi batu tungku sebagai tempat untuk menyalakan api (memasak). Namun ada pula yang mengartikannya rakut si telu (ikatan yang tiga).

Namun ada pula yang mengartikannya sebagai sangkep nggeluh (kelengkapan hidup). Konsep ini tidak hanya dimiliki oleh Batak Karo saja, tetapi juga dimiliki oleh Batak yang lain dengan nama yang berbeda. Dalam Batak Toba dan Mandailing dikenal istilah dalihan na tolu, dalam masyarakat NTT dikenal lika telo (Wirateja, 1985).Unsur daliken si telu atau rakut si telu atau sangkep nggeluh adalah kalimbubu (Karo) hula-hula (Toba) mora (Mandailing dan Angkola) todong(Simalungun), sembuyak/senina (Karo) dongan sabutuha (Toba) kahanggi (Mandailing\dan Angkola) Sanina (Simalungun), dan anakberu (Karo) boru (Toba, Mandailing dan Angkola) anak boru (Simalungun).Daliken si telu ini merupakan alat pemersatu masyarakat Karo, sekaligus dapat mengikat atau terikat kepada hubungan perkerabatan yang sekaligus pula sebagai dasar gotong royong, dan saling hormat menghormati, maka di dalam segenap aspek kehidupan masyarakat Batak Karo, daliken si telu ini sangat berperan penting, dia merupakan dasar bagi sistem kekerabatan dan menjadi landasan untuk semua kegiatan yang bertalian dengan pelaksanaan adat dan juga interaksi dengan sesama masyarakat Karo.

Hal ini maka setiap individu Karo terikat kepada daliken si telu. Melalui daliken si telu semua masyarakat Karo saling berkerabat, kalau tidak berkerabat karena hubungan darah, berkerabat karena hubungan klen. Jadi daliken si telu adalah landasan sistem kekerabatan dan menjadi landasan bagi semua kegiatan, khususnya kegiatan yang bertalian dengan pelaksanaan adat istiadat dan interaksi antar sesama masyarakat Karo. Daliken si telu ini didukung oleh tiga aktor yang dikenal dengan kalimbubu, sembuyak/senina, dan anakberu).Atau dengan bahasa lain, daliken si telu adalah suatu jaringan kerja sosial-budaya yang bersifat gotong royong dan kebersamaan yang terdapat pada masyarakat Karo.

Daliken Si Telu Sebagai Sistem Kekerabatan

Aspek sistem kekerabatan dalam daliken si telu dapat dilihat berdasarkan unsur pendukung daliken si telu itu yaitu kalimbubu, senina/sembuyak dan anakberu. Sebagai sistem kekerabatan, sifatnya terbuka. Kedudukan seseorang, sebagai anakberu, atau kalimbubu, atau senina sembuyak, bergantung kepada situasi dan kondisi. 
Sistem kekerabatan seperti bersifat sangat demokratis. Berdasarkan fungsinya, kalimbubu dalam struktur daliken si telu adalah sebagai pemegang keadilan dan kehormatan, ini diumpamakan sebagai badan legislatif, pembuat undang-undang, atau sebagai dewan pertimbangan agung, yang siap memberikan saran kalau diminta. Saran yang diberikannya, walaupun dia dekat dengan salah seorang dari yang meminta saran, sarannya tetap bersifat obyektif konstruktif. Hal ini maka pihak kalimbubu disebut juga Dibata Ni Idah (Tuhan yang Kelihatan). 

Senina/sembuyak ini diumpamakan sebagai eksekutif, kekuasaan pemerintahan. Mereka bertanggungjawab kepada setiap upacara adat sembuyak sembuyaknya, baik ke dalam maupun keluar, dan bila perlu mengadopsi anak yatim piatu dari saudara yang sesubklen. Mekanisme ini sesuai dengan konsep sembuyak, sama dengan seperut, sama dengan saudara kandung. Sesubklen sama dengan saudara kandung. Sedangkan anakberu diumpamakan sebagai badan yudikatif, kekuasaan peradilan. Hal ini maka anakberu disebut pula hakim moral, karena bila terjadi perselisihan dalam keluarga kalimbubunya, anakberu menjadi juru pendamai
bagi perselisihan yang ada.

Doc. DRS. PERTAMPILAN S. BRAHMANA, M.SI
Sumber: repository.usu.ac.id


21 Maret 2012

ADAT DAN BUDAYA

  Suku Karo ini mempunyai adat istiadat yang sampai saat ini terpelihara dengan baik dan sangat mengikat bagi Suku Bangsa Karo sendiri. Suku ini terdiri dari Merga silima, Rakut Sitelu dan Tutur Siwaluh.

Orat Tutur Merga Silima

Merga Bapa, jadi Merga man anak sidilaki jadi beru man anak sidiberu
Beru Nande, jadi Bere-bere man anak sidilaki ras anak sidiberu
Bere-bere Bapa, jadi Binuang man anak sidilaki ras anak sidiberu
Bere-bere Nande, jadi Perkempun man anak sidilaki ras anak sidiberu
Bere-bere Nini (Bulang) Arah Bapa, jadi Kampah man anak sidilaki ras anak sidiberu
Bere-bere Nini (Bulang) Arah Nande, jadi Soler man anak sidilaki ras anak sidiberu

Berdasarkan Merga ini maka tersusunlah pola kekerabatan atau yang dikenal dengan Rakut Sitelu, Tutur Siwaluh dan Perkaden-kaden Sepuluh Dua Tambah Sada.

Rakut Sitelua:
  1. Senina/Sembuyak
  2. Kalimbubu
  3. Anak Beru.
Tutur Siwaluh:
  1. Sipemeren
  2. Siparibanen
  3. Sipengalon
  4. Anak Beru
  5. Anak Beru Menteri
  6. Anak Beru Singikuri
  7. Kalimbubu
  8. Anak Beru Singikuri
Perkaden-kaden Sepuluh Dua
  1. Nini
  2. Bulang
  3. Kempu
  4. Bapa
  5. Nande
  6. Anak
  7. Bengkila
  8. Bibi
  9. Permen
  10. Mama
  11. Mami
  12. Bere-Bere
Dalam perkembangannya, adat Suku Bangsa Karo terbuka, dalam arti bahwa Suku Bangsa Indonesia lainnya dapat diterima menjadi Suku Bangsa Karo dengan beberapa persyaratan adat.

Suku Karo terkenal dengan semangat keperkasaannya dalam pergerakan merebut Kemerdekaan Indonesia, misalnya pertempuran melawan Belanda, Jepang, politik bumi hangus. Semangat patriotisme ini dapat kita lihat sekarang dengan banyaknya makam para pahlawan di Taman Makam Pahlawan di Kota Kabanjahe yang didirikan pada tahun 1950.

Suku Karo adalah dinamis dan patriotis serta taqwa kepada Tuhan Yang Esa. Masyarakat Karo kuat berpegang kepada adat istiadat yang luhur, merupakan modal yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembangunan.Dalam kehidupan masyarakat Karo, idaman dan harapan (sura-sura pusuh peraten) yang ingin diwujudkan adalah pencapaian 3 (tiga) hal pokok yang disebut Tuah, Sangap, dan Mejuah-juah.

Tuah berarti menerima berkah dari Tuhan Yang Maha Esa, mendapat keturunan, banyak kawan dan sahabat, cerdas, gigih, disiplin dan menjaga kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup untuk generasi yang akan datang.

Sangap berarti mendapat rejeki, kemakmuran bagi pribadi, bagi anggota keluarga, bagi masyarakat serta bagi generasi yang akan datang.

Mejuah-juah berarti sehat sejahtera lahir batin, aman, damai, bersemangat serta keseimbangan dan keselarasan antara manusia dan manusia, antara manusia dan lingkungan, dan antara manusia dengan Tuhannya. Ketiga hal tersebut adalah merupakan satu kesatuan yang bulat yang tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain.