22 Maret 2012

Kalimbubu

   Kalimbubu adalah kelompok pihak pemberi wanita dan sangat dihormati dalam sistem kekerabatan masyarakat Karo. Masyarakat Karo menyakini bahwa kalimbubu adalah pembawa berkat sehingga kalimbubu itu disebut juga dengan dibata ni idah(Tuhan yang nampak). Sikap menentang dan menyakiti hati kalimbubu sangat dicela.
   Kalau dahulu pada acara jamuan makan, pihak kalimbubu selalu mendapat prioritas utama, para anakberu tidak akan berani mendahului makan sebelum pihak kalimbubu memulainya, demikian juga bila selesai makan, pihak anakberu tidak akan berani menutup piringnya sebelum pihak kalimbubunya selesai makan, bila ini tidak ditaati dianggap tidak sopan. Dalam hal nasehat, semua nasehat yang diberikan kalimbubu dalam suatu musyawarah keluarga menjadi masukan yang harus dihormati, perihal dilaksanakan atau tidak masalah lain.

   Adapun orang-orang yang masuk ke dalam kelompok Kalimbubu ini adalah ipar ego, mertua ego, mertua ayah ego, mertua kakek ego, mertua kakek ayah ego, dan ayah mertua mertua kakek ego, paman istri ego, paman dari ibu ego, anak perempuan paman ego (paman dari pihak ibu ego) atau anak perempuan dari saudara laki-laki ibu ego, termasuk suami dari mereka yang menjadi istri klen lain. Dalam acara-acara adat, masing-masing kelompok ini mempunyai peranan masingmasing. Peranan ini tidak kaku, artinya bila seseorang pada pesta si A berperan sebagai Kalimbubu, maka pada pesta si B, dia dapat berperan sebagai Anakberu. Jadi kedudukan seseorang itu tergantung kepada kedekatan hubungan kekerabatan dengan penyelenggara acara yang memang masing termasuk dalam lingkungan keluarganya. Dalam banyak literatur tentang masyarakat Karo, Kalimbubu ini didefinisikan adalah kelompok pemberi dara atau gadis (Prints, 1986:66; Bangun,1981:109; Bangun, 1989:11).

   Adapun peranan dan fungsi para Kalimbubu ini dalam struktur daliken si telu adalah sebagai supremasi keadilan dan kehormatan. Oleh Darwan Prints (Prints,1986:67) diumpamakan sebagai legislatif, pembuat undang-undang. Oleh Roberto Bangun, (Bangun, 1989:12) sebagai dewan pertimbangan agung, pemberi saran kalau diminta. Dan sarannya, berpedoman kepada obyektif konstruktif dalam kaitan keutuhan keluarga. Hal ini maka pihak kalimbubu disebut juga Dibata Ni Idah (Tuhan yang Kelihatan). Dalam acara-acara adat, dia harus hadir, dan masing-masing mendapat peran. Misalnya dalam acara upacara kematian, ketika jenajah akan dikebumikan, bagian kepala dari jenajah dipanggul oleh pihak kalimbubu dari yang meninggal. Dalam pesta sukacita, yang berperan sebagai kalimbubu dilayani sebaik mungkin oleh pihak anakberu dalam hal ini adalah penyelenggara pesta. Pada dasarnya setiap ego Karo, baik yang belum menikah pun mempunyai kalimbubu, minimal kalimbubu si mada dareh. Kemudian bila ego (pria) menikah berdasarkan adat Karo, dia mendapat kalimbubu si erkimbang. 
Kalimbubu dapat dibagi atas 2:

Kalimbubu berdasarkan tutur

Kalimbubu Bena-Bena, disebut juga (kalimbubu tua), adalah kelompok keluarga pemberi dara kepada keluarga tertentu yang dianggap sebagai keluarga pemberi anak dara awal dari keluarga itu.Dikategorikan kalim-bubu bena-bena, karena kelompok ini telah berfungsi sebagai pemberi dara sekurang-kurangnya tiga generasi.
Kalimbubu Simajek Lulang12 (Kalimbubu Taneh), adalah golongan kalim-bubu yang ikut mendirikan kampung. Status kalimbubu ini selamanya dan diwariskan secara turun temurun. Penentuan kalimbubu ini dilihat berdasarkan merga. Kalimbubu ini selalu diundang bila diadakan pesta-pesta adat di desa di Tanah Karo

Kalimbubu berdasarkan kekerabatan (perkawinan)

Kalimbubu Simupus/Simada Dareh13. Golongan kalimbubu ini adalah pihak pemberi wanita terhadap generasi ayah, atau pihak klen dari ibu kandung ego (paman kandung ego).
Kalimbubu I Perdemui atau (kalimbubu si erkimbang), adalah pihak kelompok dari mertua ego. Dalam bahasa yang populer adalah Bapak mertua berserta seluruh senina dan sembuyaknya dengan ketentuan bahwa sipemberi wanita ini tidak tergolong kepada tipe Kalimbubu Bena-Bena dan Kalimbubu Si Mada Dareh. 
Puang Kalimbubu adalah kalimbubu dari kalimbubu, yaitu pihak subklen pemberi anak dara terhadap kalimbubu ego. Dalam bahasa sederhana pihak subklen dari istri saudara laki-laki istri ego
Kalimbubu Senina. Golongan kalimbubu ini berhubungan erat dengan jalur senina dari kalimbubu ego. Dalam pesta-pesta adat, kedudukannya berada pada golongan kalimbubu ego, peranannya adalah sebagai juru bicara bagi kelompok subklen kalimbubu ego Kalimbubu Sendalanen/Sepengalon. Golongan kalimbubu ini berhubungan erat dengan kekerabatan dalam jalur kalimbubu dari senina sendalanen, sepengalon pemilik pesta.
Doc.DRS. PERTAMPILAN S. BRAHMANA, M.SI
sumber:repository.usu.ac.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar