Setelah Belanda dapat menguasai daerah Sumatera Timur melalui perjanjian dengan raja-raja yang berbentuk kontrak yang disebut dengan Lange Verklaring (Perjanjian Panjang) dan Korte Verklaring (Perjanjian Pendek) maka pada tanggal 1 Maret 1887 Belanda membentuk daerah Sumatera Timur menjadi daerah Kresidenan yang sebelumnya termasuk daerah Kresidenan Sumatera Timur yang berkedudukan di Bengkalis (Riau). Kresidenan Sumatera Timur dipimpin oleh Seorang Residen bangsa Belanda, berpusat di Medan yang terdiri atas 4 daerah afdeling yaitu: Afdeling Deli dan Serdang, Afdeling Simalungun dan Karo Landen, Afdeling Langkat, dan Afdeling Asahan.
Selanjutnya wilayah administrasi afdeling Simalungun dan Karo Landen dibagi lagi menjadi Onderafdeling, yaitu Onderafdeling Simalungun dan Onderafdeling Karo Landen. Masing-masing dari onderafdeling itu dipimpin oleh Controleur (Pengawas) orang Belanda berkedudukan di Pematang Siantar dan Kabanjahe.
Di daerah administrasi Onderafdeling Karo Landen, pemerintahannya disebut dengan nama Selfbestuur, di bawah kekuasaan seorang Controleur Belanda, terdapat 5 pemerintahan swapraja pribumi tingkat kerajaan/Landschaap yang dipimpin oleh Sibayak dan
18 Kerajaan Urung yang dipimpin oleh Raja Urung yang merupakan pemerintahan pribumi bawahan atau bagian dari Kerajaan/Landschaap (Ke-Sibayaken).
Adapun kelima pemerintahan Swaja Pribumi atau Landschaap yang dipimpin oleh Sibayak itu adalah:
1. Landschaap Lingga yang berkedudukan di Kabanjahe yang membawahi enam urung yaitu Urung XII Kuta di Kabanjahe, Urung Telu Kuru di Lingga, Urung Lima Senina di Batu Karang, Urung Tiga Pancur di Tiga Pancur, Urung IV Teran di Naman dan Urung Tiganderket di Tiganderket.
2. Landschaap Kuta Buluh yang berkedudukan di Kuta Buluh membawahi dua urung yaitu Urung Namohaji di Kuta Buluh dan Urung Liang Melas di Sampe Raya.
3. Landschaap Sarinembah yang berkedudukan di Sarinembah membawahi empat urung yaitu urung XVII Kuta di Sarinembah, Urung Perbesi di Perbesi, Urung Juhar di Juhar dan Urung Kuta Bangun di Kuta Bangun.
4. Landschaap Suka membawahi empat urung yaitu urung Suka di Suka, Urung Suka Piring di Seberaya, Urung Ajinembah di Ajinembah dan Urung Tongging di Tongging.
5. Landschaap Barusjahe membawahi dua urung yaitu Urung Sipitu Kuta di Barusjahe dan Urung Sienam Kuta di Sukanalu.
Walaupun namanya Selfbestuur tapi dalam prakteknya para Raja-Raja (Sibayak) hanya sebagai alat-alat pemerintah Belanda dalam mencapai tujuan politiknya, hal ini terbukti dari kenyataan bahwa raja-raja tersebut tidak bebas menentukan kebijaksanaan pemerintahan misalnya soal pajak dan rodi, pembangunan sekolah dan lain-lain. Maka tidak heran selama Belanda berkuasa di Indonesia di Tanah Karo tidak ada satu buah pun Sekolah Menengah Pertama maupun Sekolah Menengah Atas. Menyadari akan hal inilah maka beberapa tokoh muda mulai bergerak dalam bidang politik dengan membentuk organisasi partai politik yang sudah ada di Medan, Batavia dan Yogyakarta.
Beberapa tokoh muda yang terkenal dalam pergerakan di Tanah Karo adalah Nerus Ginting Suka, Tama Ginting, Keras Surbakti, Rakutta Sembiring, Matang Sitepu, Selamat Ginting (terkenal dengan gelar halilintar), Payung Bangun, Djamin Ginting, Kendal Keliat, disamping beberapa nama lain Mbera Barus, Tama Sebayang, Turah Perangin-angin, Tampe Malem Sinulingga, RO Sembiring, yang pada sekitar tahun 60-an menjadi pelopor angkutan darat di Jakarta.
Perjuangan melalui organisasi-organisasi politik berlangsung di kota dan di desa-desa dan hampir tiap desa mengenal adanya organisasi seperti Gerindo, PNI, Partindo, di samping organisasi-organisasi sosial dan budaya seperti aron yang sangat efektif pada saat itu.
Sebagaimana umumnya gerakan kebangsaan, terdapat adanya sikap yang keras dan lunak. Kekerasan menuju arah bentuk perlawanan dari bentuk yang sekeras-kerasnya seperti pengerusakan, pembunuhan, dan pemberontakan sampai ke sikap yang agak lunak seperti non kooperatif, sikap oposisi dan sebagainya. Gerakan ekstrim yang keras di Tanah Karo adalah gerakan komunis namun sesudah tahun 30-an, gerakan-gerakan yang keras tidak ada secara formal. Adapun Gerindo dan Perindra adalah organisasi yang bersifat kooperatif dan diberi hak oleh kaum kolonial. Begitu pula organisasi-organisasi agama yang tidak memakai garis politik. Tetapi, itu bukan berarti bahwa para pemimpinnya bekerja sama dengan kaum kolonial. Mereka tetap melakukan kegiatan-kegiatan melawan kaum kolonial, dalam pertemuan-pertemuan, selebaran dan melalui tulisan di surat-surat kabar.
Setelah Belanda menyerah kepada Jepang (1942), pemerintah militer Jepang tetap mempertahankan sistem Swaja Pribumi. Namun, jika pada zaman penjajahan Belanda administrasi Pemerintahan dipegang oleh seorang Controleur Belanda, maka di zaman penjajahan Jepang jabatan itu dipegang oleh seorang pejabat militer Jepang dengan nama Gunseibu yang berkedudukan di Berastagi, bukan di Kabanjahe.sumber : pemkap karo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar